Deddy Handoko Jabat Divisi Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Kepri Ditahan KPK

oleh -167 views

Ket. Gambar: Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (JEHUWAH.com)

 

KEPRI | JEHUWAH – Deddy Handoko yang saat ini menduduki jabatan Divisi Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (30 April 2020) lalu. Ia ditahan atas kasus dugaan suap berupa satu unit mobil.

Adapun kasus dugaan suap yang menjeratnya terjadi ketika Deddy Handoko menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung pada 2016-2018 silam. Saat memimpin Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko diketahui sering mengobral izin keluar lapas kepada tersangka TCW. Sebagai kompensasi, ia menerima suap dari TCW.

Di antara suap yang diterima Deddy adalah, satu mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 GA.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT. Mobil tersebut berharga sekitar Rp.340 juta lebih.

“Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW. Baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat, dengan total izin pada tahun 2016-2018 sebanyak 36 kali,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari laman KPK, Minggu (03 Mei 2020).

Disebutkan, perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

Beberapa tersangka sebelumnya (Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat) telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ali mengatakan, tersangka Deddy Handoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Saat ini, Deddy ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1.

“KPK berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun saat ini sedang. Tentu saja, kita semua tetap mengedepankan protokol keselamatan Covid-19,” jelas Juru bicara KPK.

(Kepri | Jehuwah.com, Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *