JEHUWAH – JAMBI : Polres Sarolangun jajaran Polda Jambi memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana Illegal drilling, Kamis (16/2/2023) siang.
Gelar konferensi pers kasus pidana illegal drilling ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman didampingi Wakapolres, Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim, AKP Rendy, dan Kasi Humas, Iptu Rendradi di Ruang Aula Mapolres Sarolangun.
Dalam kasus tindak pidana ilegal drilling tersebut, empat orang ditetapkan status tersangka yakni berinisial SU (60) dan MI (32), keduanya warga Kecamatan Pauh sementara inisial SR (28) warga Kec. Sungai Gelam Muaro Jambi sedangkan inisial AR (42) warga Ilir Barat, Kota Palembang Sumatera Selatan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rahman menjelaskan, bahwa keempat tersangka itu saat dilakukan penangkapan sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun pada Selasa (14 Februari 2023).
“Mereka diamankan unit Tipidter Sat Reskrim diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU,” ucap AKBP Imam Rahman.
Dari penangkapan keempat tersangka tersebut, lanjut perwira melati dua ini, diamankan beberapa barang bukti yang digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) berupa: lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel.
“Untuk para pelaku tindak pidana ilegal drilling, kita kenakan Pasal 52 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” jelas AKBP Imam Rahman.
(J23 Jehuwah.com – Jambi)





