JEHUWAH – ACEH : Seorang narapidana (Napi) kasus narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dengan hukuman 20 tahun penjara, Usman Sulaiman dikabarkan berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Idi, Kab. Aceh Timur, Aceh.
Kejadian larinya Usman berawal pada Rabu (31/05/2023), saat dirinya mengidap suatu penyakit sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi Rayeuk.
Kalapas Kelas IIB Idi, Irham membenarkan adanya narapidana yang kabur saat melakukan perawatan di rumah sakit umum Zubir Mahmud pada subuh hari.
“Ya benar bang ada narapidana kita yang kabur karena habis menjalani operasi kangker di rumah sakit Zubir Mahmud, mungkin kelalain petugas sehingga narapidananya lari,” kata Irham pada wartawan, Sabtu, (3/6).
Dengan menerjunkan dua petugas saat itu, menurut Kalapas, pihaknya bisa mengamankan narapidana kasus narkoba dengan hukuman berat tersebut.
“Ya kita fikir-kan dengan 2 petugas kita bisa mengamankan narapidana tersebut,” ucapnya sembari menambahkan, pihaknya sudah meminta pihak Polres Aceh Timur untuk membantu melakukan pengejaran terhadap napi yang lari tersebut.
(J13 Jehuwah.com – ACEH)




