Keruk Lahan Perbukitan, Warga: Ada Indikasi Pembiaran APH

oleh -26 views

JEHUWAH – NTT : Aktivitas pengerukan lahan perbukitan yang berada di jalan raya Trans Ende Bajawa, tepatnya di Desa Ulupulu, Kec  Nangaroro, Kab. Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini semakin marak.

Akibat dari aksi pengerukan tersebut, debu bertebaran, material tanah berserakan di badan jalan umum yang mengakibatkan aktivitas pengguna jalan yang melintas merasa sangat terganggu dan berbahaya.

Kegiatan galian C yang dilakukan salah satu kontraktor inisial FD bersama anak buahnya ini, kata warga setempat kepada awak media, Rabu (21/2/2024) diduga kuat tidak mengantongi izin.

Warga juga mengungkapkan, ada indikasi pembiaran oleh pihak berwenang setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Nagekeo.

Sebelumnya menurut pengakuan para penambang kepada awak media di lokasi penambangan, Sabtu (17/2) mengklaim kegiatan pengerukan bukit itu baru dilakukan.

Namun pernyataan itu ditepis oleh warga mengatakan, bahwa aktivitas penambangan liar dan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama.

Dibeberkan warga, banyak aktivitas pengerukan tanah di wilayah itu, bahkan kegiatan tersebut sudah berjalan bertahun-tahun dan tidak ada tindakan yang memberikan efek jera terhadap para kontraktor dan pengusaha ilegal.

“Dampak negatif lainnya dari penambangan liar ini dapat merusak lingkungan, membahayakan pengguna jalan atau penambang, serta merusak fasilitas umum seperti jalan raya,” tutur warga.

Terkait hal itu, warga mengeluhkan mengenai tidak ada juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).

Menurut warga, sanksi harus diberikan kepada pelaku penambang/pengeruk tanah ilegal dan apabila ada kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah maka masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Warga mengingatkan bahwa sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi, Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).

“Kami berharap APH dari Polres Nagekeo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Nagekeo untuk segera menertibkan segala perbuatan melawan hukum tersebut yang merugikan dan membawa bahaya bagi warga lain,” jelas warga.

Amatan di lapangan, terdapat beberapa dump truck yang antri untuk diisi tanah yang kemudian dibawa ke suatu tempat yang lokasinya belum diketahui. Aktivitas ini dilakukan tepat bersebelahan Jalan Trans Ende Bajawa.

(J9 Jehuwah.com – NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *