JEHUWAH – MEDAN : Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas diminta melakukan penindakan atas penutupan sejumlah gang kebakaran yang ada di kawasan Kec. Medan Petisah.
Penindakan tersebut, menurut warga sekitar berinisial A mengatakan, dikarenakan gang kebakaran di Kota Medan, Prov. Sumatera Utara ini terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) No.9 Tahun 2002 tentang rencana tata ruang kota Medan dan peraturan wali kota (Perwal) yang mendetailkan pelaksanaan perda tersebut terutama mengenai fungsi gang kebakaran dan larangan menutupnya.
“Pak Wali harusnya segera menurunkan pihak terkait diantaranya seperti Sat Pol PP untuk melakukan penindakan dan pembongkaran terhadap gang kebakaran yang terbukti melanggar perda dan perwal tersebut,” pinta warga Medan, Minggu (16/11/2025).
Aksi penutupan gang kebakaran itu, lanjut A, justru dapat menghambat petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api apabila terjadi kebakaran serta mengancam keselamatan publik.
“Penutupan gang kebakaran tersebut jelas dapat memperlambat pihak pemadam kebakaran menuju titik api apabila terjadi peristiwa kebakaran dan mengancam keselamatan warga sekitar khususnya penghuni ruko untuk menyelamatkan diri,” terangnya.
Tak hanya itu saja, kata pria berkulit putih ini, aksi penutupan gang kebakaran yang dilakukan jelas melibatkan sejumlah oknum terkait.
“Meskipun penutupan gang kebakaran permintaan pihak ruko yang mendapat persetujuan pihak kepala lingkungan hingga kecamatan, jelas ini menyalahi dan pak Wali perlu melakukan penindakan terhadap oknum – oknum terkait tersebut dan tidak terkesan pilih kasih dalam penegakan perda dan perwal,” jelasnya.
Sebelumnya gang kebakaran di Kec. Medan Petisah yang diketahui akses pemadam kebakaran apabila terjadi peristiwa kebakaran ternyata beralih fungsi.
Seperti yang terlihat di salah satu gang kebakaran yang ditutup menggunakan pagar besi di Jl. Nibung Raya, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan tepatnya di samping shorum Sehat Mobil digunakan untuk menjual dagangan angkringan dan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan pada saat malam hari serta digunakan pihak shorum untuk parkir mobil pagi harinya.
(J02 Jehuwah.com – MEDAN)





