JEHUWAH, JABAR – Ketua LSM ICON-RI DPW Jawa Barat, Marojak resmi melaporkan dugaan Korupsi Pembuatan Turap ke Polres Kerawang, Rabu (18/11/2020).

Pria yang akrap di sapa Rojak St menuturkan, berdasarkan hasil investigasi dilapangan, tinggi turap yang dibangun itu, menurutnya tidak sesuai dengan KAK.
“Dalam KAK tertulis tinggi turap 1,6 meter, sedangkan dilapangan tingginya hanya 1,3 meter.
Pada poin ini saja, kami menilai sudah ada indikasi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Diceritakannya, diketahui tanggal 22 Mei 2019 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Karawang melakukan lelang untuk pembuatan pagar pembatas/turap di lahan Hutan Kota, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang.
Namun, proyek dengan nilai HPS sebesar Rp 517.830.000,00 dan nilai penawaran sebesar Rp 362.114.376,80 tersebut diduga asal-asalan dan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Rojak ST berharap laporan pengaduan yang tertuang dengan Nomor: P/001/LP/XI/2020/DPW ini akan ditindak lanjuti olek pihak Polres karawang demi terlaksananya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” tutupnya.
(Jehuwah, Jabar)







