JEHUWAH – JAKARTA : Soni Ernata alias Maheer At Thuwailibi ditangkap oleh Bareskrim Polri dari kediamannya di Bogor, Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.
Pria yang juga disebut Ustadz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap),” kata Argo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/12/2020).
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia (Maaher-Red) ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho berdasarkan laporan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri,” jelas Kadiv Humas Polri.
(NP Jehuwah, Jakarta)







