JEHUWAH – JAKARTA : Usai Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan diri, tiga dari lima orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka kasus timbulnya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat turut serta menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan ketiganya telah menyerahkan diri, Minggu (13/12/2020) dini hari.
“Tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB ketiga orang dari lima itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Yusri, ketiganya tersebut adalah: Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Idrus, dan Ali Alatas atau Ali bin Alwi.
“Dibawa penguasa hukum untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Setibanya, Polda Metro Jaya melakukan swab antigen terhadap ketiganya, dan hasilnya negatif.
“Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan. Juga kita berikan kesempatan untuk istirahat dan pagi tadi dilanjutkan pemeriksaan. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan kita tunggu hasilnya seperti apa,” jelasnya sembari menambahkan, ketiganya masih disangkakan pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Saat ketiganya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab baru saja selesai dengan pemeriksaannya.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap Ketua FPI tersebut. Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penahanan terhadap Habib Rizieq didasarkan atas tiga alasan subyektif.
“Agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan,” ungkap Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Sementara alasan obyektifnya adalah, “Alasan obyektif, ancaman hukuman MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di atas 5 tahun,” tambah pati polri ini.
Kadiv Humas Polri menyebut Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
(NP Jehuwah, Jakarta)







