JEHUWAH – JAKARTA : Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar (Muhammad Rizieq Shihab) sudah tersangka kasus Megamendung,” kata Brigjen Andi Rian ketika dihubungi wartawan, Rabu (23/12/2020).
Disebutkan Pati Polri ini, penyidik Bareskrim menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP tentang mengabaikan larangan dari aparat negara.
Brigjen Andi menuturkan, sejauh ini baru Habib Rizieq yang menjadi tersangka pada kasus itu. Sebab pendakwah asal Petamburan, Jakarta Pusat itu sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab acara di Megamendung.
Ia juga menegaskan, tidak ada panitia untuk acara Habib Rizieq di kawasan Puncak itu.
“Tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau (acara) Megamendung,” terangnya.
Sekedar diketahui, Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus kerumunan yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab yaitu: kasus kerumunan acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah yang terjadi pada Jumat (13/11/2020) di Desa Kuta, Kec. Megamendung, Kab.Bogor dan RS Ummi yang ditangani sebelumnya oleh penyidik Polda Jawa Barat, kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya dan kasus kerumunan di Bandara Soekarno Hatta, Banten yang ditangani penyidik Polda Banten sebelumnya.
Terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang. Ketua FPI, Rizieq Shihab telah ditetapkan tersangka penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Kini Rizieq sudah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
(NP Jehuwah, Jakarta)







