JEHUWAH – JAKARTA : Tim Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat serta menyita narkotika jenis sabu seberat 201 Kilogram (Kg).
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo di lokasi, Selasa, (22 Desember 2020) mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat membawa sabu menggunakan sebuah mobil warna putih.
“Dari mobil Ayla kita dapat menyita barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus kurang lebih 201 kilogram sabu,” ucap Brigjen Hendro.
Diutarakannya, saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih mengembangkan penangkapan jaringan ini.
“Tim gabungan Mabes dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap 2 pelaku ini yang kemungkinan sindikat narkoba masih ada pelaku dan barbuk lain yang masih dalam penyelidikan keberadaannya,” terang Brigjen Hendro.
Dengan digagalkannya pengiriman sabu 201 kilogram, lanjut Jenderal bintang satu ini berkata, dapat menyelamatkan 1 juta manusia.
“Dan nilainya kalau kita rupiahkan 156 miliar,” cetus Brigjen Hendro.
Diutarakan Brigjen Hendro, kasus ini terbongkar setelah tim menyelidiki sebuah informasi terkait adanya pengiriman sabu ke Jakarta. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai membawa narkoba.
Polisi kemudian menyergap kendaraan itu di Jln. KS Tubun, Petamburan, Jakpusa. Di lokasi, polisi mengamankan 2 pelaku.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Wakapolda Metro Jaya.
(NP Jehuwah, Jakarta)

 
											





