DPW ABJAD Laporkan Oknum Polisi di Polsek Panjang ke Propam Polda Lampung

oleh -334 views
JEHUWAH – LAMPUNG : Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Angkatan Binajati Diri (ABJAD) Provinsi Lampung melaporkan oknum Polisi di Polsek Panjang diduga tidak menjalankan perintah dan Kebijakan Kapolri baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Presisi, Prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Pasalnya oknum polisi tersebut masih melakukan dugaan rekayasa dan jebakan perkara, terhadap tersangka kasus narkoba di Polsek Panjang, wilayah Polresta Bandar Lampung, dan dijadikan upaya pemerasan oleh oknum anggota Polri.
Teks Foto: Penyerahan Uang Rp.7 Juta yang dikembalikan oleh oknum polisi, sebagai barang bukti di Propam Polda Lampung.
Ketua DPW Abjad Lampung, Johan Syahril melalui keterangan tertulisnya, kepada awak media, Rabu 10 Februari 2021, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Lampung. Johan Syahril mengatakan bahwa dia menerima kuasa Sahri, yang ditangkap oleh Polisi di Polsek Panjang pada tanggal 16 Desember 2020 lalu.

Pada proses penangkapan, lalu di proses di Polsek Panjang, ada indikasi pemaksaan terhadap Sahri, yang justru tidak tahu dengan persoalan tersebut. Awalnya, saat itu Sahri menerima telpon dari seseorang bernama Aldi agar mengambil bungkusan kotak rokok di Gang Portal, Kel.Way Lunik Panjang. Sahri yang tidak tahu isi kotak, dan saat itu tiba- tiba Sahri ditangkap oleh polisi di Polsek Panjang,” kata Johan Syahri kepada awak media.

Menurut Johan, saat penangkapan tidak ada saksi lain dari masyarakat, selain petugas polisi Polsek Panjang. Tidak ada hubungan kausalitas antara barang yang ditemukan Sahri tergeletak di pinggir jalan lalu tiba- tiba ada polisi menangkapnya.

“Aldi diduga cepu (informan,red) polisi yang disuruh menjebak Sahri. Faktanya dan anehnya polisi sampai saat ini tidak menangkap Aldi,” ucapnya.

Disebutkan Johan, kejanggalan lain, bahwa ada permintaan sejumlah uang dari oknum Polsek Panjang yakni Ipda SN melalui oknum anggota Intel Polresta Bandar Lampung Bripka RN. Mereka berdalih bisa pasal dan mengurangi alat bukti dari BB yang aslinya cuma 1 bungkus didalam 1 kotak rokok seolah ada 3 bungkus dikurangi jadi 3 bungkus.

“Lalu keluarga Sahri menyerahkan uang melalui Bripka RN sebesar Rp7 juta diberikan melalui FK adik kandung Sahri. Dan kemudian kita laporkan ke Paminal Propam Polda Lampung, atas dugaan pemerasan. Karena di laporkan lalu Bripka RN mengembalikan uang Rp7 juta, yang kemudian uang kita serahkan ke Paminal sebagai barang bukti,” katanya.

Namun, terang Johan Syahri, pada tanggal 13 Januari 2021, pihaknya menerima surat SP2HP ( surat pemberitahuan perkembangan perkara) yang ditanda tangani oleh Kasubdit An. Kabid Propam Polda Lampung AKBP C Bambang Hariyanto, yang menyebutkan tidak ada pelanggaran terhadap satu anggota yang dilaporkan.

“Isinya terhadap Bripka RN terdapat pelanggaran disiplin sedangkan kepada Ipda SN tidak terdapat pelanggaran disiplin. Ini janggal mengapa Ipda SN tidak dianggap terlibat. Lalu kami kirim surat lagi ke Kabid Propam lalu ditindak lanjuti penyelidikan dengan turunnya Tim Provost Polda Lampung dan saat ini masih berproses,” cetusnya.

Dibeberkan Johan, bahwa pasca ditahan sejak tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan hari ini tanggal 9 Februari 2021 berjalan 55 hari penahanan, pihak keluarga belum pernah sama sekali menerima selembar surat pun, baik itu surat perpanjangan masa penahanan maupun surat pemberitahuan telah di ajukan berkas SPDP ke Kejaksaan.

“Dan hari ini kami mendapat informasi Sahri, yang masih dalam kondisi sakit dibawa ke Pengadilan untuk menjalani sidang perkara Narkoba atas kasus rekayasa penjebakan oleh oknum Polri. Bila sesuai pasal 184 KUHAP tentang alat bukti polisi tidak bisa memenuhi unsurnya, yakni pada saat penangkapan hanya ada saksi dari oknum Polisi dan adanya rekayasa dan jebakan oleh oknum polri,” ungkapnya.

Diutarakan Johan, bahwa Polisi tidak bisa membuktikan hubungan kausalitas kepemilikan barang yang tergeletak di pinggir jalan lalu tiba- tiba adanya penangkapan oleh oknum polisi. Saksi polisi yang lakukan penangkapan tidak objektif dan tidak netral karena pihak yang melakukan penangkapan.

“Terlalu dipaksakan terkait P21 sampai dengan sidang yang limit waktunya 60 hari lagi Sahri bebas hukum akibat habis masa penahanannya oleh penyidik. Kami mohon kepada Bapak Kapolda Lampung cq Kabid Propam sebagai benteng keadilan bagi masyarakat meminta keadilan agar benar -benar menjalankan program bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni Presisi, Prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan,” ujarnya.

Johan menambahkan, melalui laporannya itu pihaknya memohon kepada Kapolda Lampung beserta jajarannya, Bidang Propam, Dir Intelkam dan Irwasda, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Sahri dan mengembalikannya ke pihak keluarga. “Kehidupan ekonomi istri dan tiga anaknya tergantung pada Sahri,” bebernya.

Belum ada keterangan resmi dari Polsek Panjang terkait kasus tersebut. Dihubungi awak media di Polsek Panjang, Kanit Res, dan Kapolsek Panjang sedang tidak di tempat.

(Jehuwah, Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *