Permahi Banten Laporkan Pembangunan Hotel Sea Side ke Ombusman

oleh -7 views

JEHUWAH, BANTEN – Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten melaporkan tentang pembangunan Hotel Sea Side yang terletak di Kampung Sungkuy, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten ke Ombudsman Provinsi Banten, Sabtu (20/11/2021).

Hal itu dilaporkan terkait dugaan pembangunan hotel tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB), izin ketinggian lantai, dan izin reklamasi.

Menurut Permahi, selain pembangunan Hotel tanpa memiliki IMB juga merugikan daerah mereka juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Seharusnya, sebelum mereka melaksanakan pembangunan harusnya memiliki IMB dan mentaati aturan terkait ketinggian juga izin reklamasi,” kata Ketua Perhami Banten, Rizki Aulia Rahman kepada awak media, Sabtu. (20/11).

Berdirinya beberapa Hotel yang diduga tidak berizin dan salah satunya Hotel Sea Side tersebut, menurutnya, itu hanya syarat akan kepentingan saja. Karena, pembangunan Hotel tersebut tidak memperhatikan perizinan awal. Ditambah izin ketinggian lantai dan reklamasi pun tidak berizin dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bahkan, lanjut pria yang akrab disapa Rizki ini mengatakan, lebih dari itu, posisi bangunan Hotel sangat berdekatan dengan pantai, padahal seharusnya ada radius 100 meter dari bibir pantai sesuai pasal 33 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020.

“Pertama kawasan perlindungan setempat harus dijaga kelestariannya yaitu sempadan pantai, kawasan sekitar danau atau waduk, situ, dan ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Muda Ombudsman Banten,” Harri Widiarsa membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Permahi. Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memperlajari substansinya.

“Betul, kita telah menerima laporan dari Permahi Banten dan akan segera mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut, namun, kami sarankan juga agar Permahi mempertanyakan ke DMPTSP,” ucapnya.

Dengan ditemukannya dugaan pembangunan Hotel yang tidak disertai izin, Harri menyarankan agar Permahi Banten dapat mendorong Pemerintah Kabupaten untuk pro aktif menindaklanjuti laporan masyarakat, dan meninjau kembali kawasan pantai yang berdiri perhotelan serta memeriksa kembali dokumen perizinan dan pemanfaatan tata ruang apakah sudah sesuai dengan aturan perundang- undangan.

“Kemudian, meninjau pemanfaatan tata ruang yang sesuai peruntukannya. Sehingga dapat memberikan daya guna dan peningkatan investasi yang berkelanjutan serta menambah pendapatan asli daerah atau PAD,” tutup Harri.

(Nata Jehuwah.com, Banten)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *