Polri Kerjasama Kepolisian Malaysia Tangkap Bos Judi Online Sumut

oleh -9 views

JEHUWAH, JAKARTA : Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kerjasama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia berhasil menangkap bos judi online Sumatera Utara (Sumut) Apin Bak Kim (Apin BK) alias Jonni di Malaysia.

Demikian diutarakan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam konfrensi persnya, Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Salah satu buron atas nama Apin BK berhasil diamankan dan mudah-mudahan malam ini bisa kita bawa ke tanah air,” kata Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu.

Jenderal Listyo menjelaskan, bahwa awalnya Apin BK melarikan diri ke Singapura dan bergeser ke Malaysia, hingga akhirnya berhasil diamankan di Malaysia,” ucapnya.

Untuk diketahui Apin BK melarikan diri pada 9 Agustus 2022 melalui Bandara Kualanamu, Sumut. Polri telah menerbitkan status Red Notice terhadap Apin BK atas pengajuan  Polda Sumut.

Apin BK merupakan pengusaha bisnis judi online terbesar di Sumut dan operasionalnya berpusat di Cafe Warna Warni, Cemara, Medan.

Tersangka Apin BK berhasil melarikan diri ke luar negeri beberapa hari sebelum dilakukan penggerebekan oleh Polda Sumut, Senin (22/8/2022) di Cafe Warni Warni, Medan. Apin BK dijerat pasal perjudian dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polda Sumut. Dikarenakan tidak kooperatif, Apin BK dicekal dan berstatus buronan Polda Sumut.

Pasca penangkapan pelaku terlibat Judi Online Apin BK, Polda Sumut juga telah menetapkan 14 orang tersangka dan 1 sebagai saksi usai penyidikan di Mapolda Sumut, Rabu (12/10/2022). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, ke 15 orang itu masing-masing memiliki peran berbeda.

“Benar, ke-14 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 2 orang sebagai marketing, 8 orang sebagai oprator atau CS, da 3 orang telemarketing,” ucap Kombes Hadi.

Diutarakannya, 14 orang itu kini menjalani penahanan di RTP Mapolda Sumut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” terang Kombes Hadi sembari menambahkan sementara satu orang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dalam tindak pidana judi online di TKP Cafe Warna Warni dan baru saja bergabung.

(Nata Jehuwah.com – Jakarta)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *