JEHUWAH – BANTEN : Nekat merudapaksa putri tirinya, SKN (13) di kamar kontrakan, MR (39) terancam hukuman 15 Tahun Penjara.
Aksi bejat yang dilakukan Ayah tiri SKN terjadi pada Sabtu (5/11/2022) pukul 15:30 Wib saat korban sedang tidur di kamar.
“Korban sedang tidur kemudian ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota (Polresta Serkot), AKP David Adhi Kusuma, Kamis, 24 November 2022.
Usai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku MR kemudian menonton TV. Sedangkan korban lari ke kamar mandi dan menangis.
Selang berapa lama, ibunya datang ke kontrakan, A (33) sang putri kemudian menceritakan peristiwa yang terjadi padanya itu. Tak terima anaknya diperkosa, kemudian melaporkannya ke polisi.
“Korban menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi, korban kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV,” terang AKP David.
Setelah buat laporan, korban dimintai keterangan dan menyerahkan batang bukti yang ada di rumah dilanjutkan melakukan visum.
Keterangan dan barang bukti dirasa cukup, polisi kemudian menangkap MR di kotrakannya dan kini sudah di ruang tahanan Mapolresta Serkot guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasatres Polresta Serkot.
(Nata Jehuwah.com – Banten)







