JEHUWAH – JAKARTA : Terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta, dua orang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas).
Adapun dua pejabat KPK tersebut yaitu: Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan adanya laporan tersebut.
Haris mengatakan, pihaknya kini sedang mempelajari laporan tersebut.“Ya, benar,” ucapnya, Selasa (24/1/2023).
“Sedang dipelajari oleh Dewas,” ungkapnya.
Meski demikian, Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan itu,
Sebelumnya, KPK telah menyatakan masih fokus menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya melakukan hal tersebut sebagai langkah profesional kerja pemberantasan korupsi.
Menurut Ali, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ia memastikan KPK tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan berdasarkan undang-undang.
Ali kemudian menegaskan KPK juga memenuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK dalam mengusut suatu kasus.
Di mana KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,” terangnya.
(J3 Jehuwah.com – Jakarta)







