Transaksi Sabu, 2 Warga Danau Lancang Ditangkap Polisi

oleh -8 views

JEHUWAH – RIAU : Apes terhadap kedua pria ini, saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah pondok, Selasa (21/2/2023) kemarin sekira pukul 19.00 WIB, keduanya ditangkap Polsek Tapung Hulu.

Kedua pelaku inisial WP (39) dan ET (40) merupakan warga Desa Danau Lancang, Kec. Tapung Hulu itu ditangkap di Pondok yang berlokasi di Gambangan, Dusun Pabaso Desa Danau Lancang, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, HP Vivo Y20 warna Hitam, HP senter warna Biru, bong, mancis terpasang jarum, uang tunai Rp400.000, seball plastik pembungkus sabu.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat unit Reskrim Polsek Tapung Hulu jajaran Polres Kampar mendapat informasi dari warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok Gambangan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (21/2) sekira pukul 19.00 WIB, unit Reskrim bersama anggota menuju ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat yang dimaksud, tim langsung melakukan pengintaian dan melihat ada dua orang sedang duduk di sebuah pondok.

Setelah meyakini pelaku sedang melakukan transaksi narkoba kemudian tim bersama saksi melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap dua orang pelaku bersama dengan barang bukti.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Keduanya langsung kita tangkap dan melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk proses lebih lanjut.

“Keduanya sudah melanggar 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Nurman.

(J18 Jehuwah.com – Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *